Jumat, 10 Juni 2011

MAKALAH"TEORI & HUKUM KONSTITUSI"


KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME
Makalah ini disusun guna memenusi tugas Semester
Mata kuliah Teori dan Hukum Konstitusi
Dosen Pengampu : Drs. Acmad Muttaliin M.Si


UMS umum
 










Di susun oleh :
Isnianto                              A 220090041

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIAH SURAKARTA
2011


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Di dalam sejarah klasik terdapat dua perkataan yang berkaitan tentang Konstitusi yaitu dalam perkataan Yunani Kuno politie dan perkataan bahasa latin Constituo. Pada Romawi Kuno mula-mula digunakan sebagai istilah tehnis untuk menyebut the acts of legislation by the emperor (Charles Howard Mcllwain 1947). Sejarah berituknya berlanjut di Inggris istilah konstitusi adalah Constitusion of Clarendon tahun 1164. Isi peraturan tersebut disebut sebagai konstitusi yang masih bersifat eklesiastik, meskipun permasyarakatannya dilakukan oleh pemerintah skuler.
Konstitusi mulai dipahami sebagai sesuatu yang berada diluar dan bahkan diatas negara yang dikemukakan oleh Cicero. Tidak seperti masa sebelumnya, konstitusi mulai dipahami sebagai Leex (Legis vicem optineat) yang menentukan bagaimana bangunan kenegaraan harus dikembangkan sesuai dengan prinsip the haigher law. Disamping itu para filosof Romawi membedakan dan memisahkan antara pengertian hukum publik dan hukum privat, Hukum publik membela kepentingan umum yang tercermin dalam kepentingan negara sedangkan hukum privat menyangkut kepentingan orang perorang.                                     
Undang-Undang Meraton tahun 1236 sebagai a new constitusion yang mengaitkan satu bagian dari Magnacharta yang dikeluarkan pada tahun 1225 sebagai constitutio libertatis (Bracton). Pierre Gregoire Tholosano dalam bukunya De Republica tahun 1578 menggunakan constitution dalam arti atau kandungannya lebih luas dan lebih umum, karena Gregoire memakai Frase yang lebih tua. Warisan Yunani Kuno, yang dikemukakan oleh Aristoteles dalam konstitusi antara Konstitusi benar dan salah yang dimana jika konstitusi itu diarahkan untuk tujuan mewujudkan kepentingan bersama yang disebut dengan konstitusi benar, tetapi jika sebaliknya konstitusi itu adalah konstitusi yang salah. Menurut pandangan Aristoteles dan kawan-kawan belum membayangkan hukum sebagai sesuatu yang berada diluar pengertian polity (negara) atau sesuatu yang terpisah dari negara, dimana negara itu harus tunduk dan menyesuaikan diri dengan aturan yang ditentukan olehnya dan dilaksanakan oleh rakyat.
      
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah Piagam Madinah Bisa Disebut Sebagai Konstitusionalisme ?
2.      Mengapa Konstitusi memiliki pemaknaan yang berbeda dengan   Konstitusionalisme ?
3.      Bagaimanakah Keberadaan Konstitusionalisme Modern ?
4.      Mengapa Konstitusi diartikan Sebagai Hukum Dasar yang tertulis ?
5.      Bagaimana awal pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi konstitusi ?










BAB II
PEMBAHASAN
A.     Piagam Madinah Merupakan Konstutionalisme
Piagam tertulis pertama dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan pengertian Konstitusi dalam arti modern adalah Piagam Madinah atau konstitusi madinah.  Piagam ini dibuat bersama antara Nabi Muhammad SAW. dengan wakil-wakil penduduk kota Madinah. Para ahli banyak yang menyebut Piagam Madinah sebagai Konstitusi Madinah dengan istilah bermacam-macam, Montgomery Watt menyebutnya  The constitution of Medina”, Nicholson menyebutnya “Charter”, Majid Khadduri menyebutkan “Treaty”, Phillips K.Hitti menyebutnya “Agreement”, Zainal Abidin Ahmad menyebutnya   “Al-shahifah”. Piagam Madinah mempunyai fungsi sebagai dokumen resmi yang berisi pokok-pokok pedoman kenegaraan menyebabkan piagam ini tepat disebut sebagai Konstitusi. Yang isinya menyerupai pelaksanaan Konstitualisme. Dahlan Konstitusionalisme yaitu suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.       
B.     Peranan Konstitusi dan Konstitusionalisme Modern
1.      Konstitusi
Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar, dsb), atau Undang-Undang Dasar suatu negara (Dahlan 1991). Menurut Brian Tomson konstitusi adalah suatu kaidah Organisasi yang dimaksudkan dengan beragam  bentuk dan kompleksitas strukturnya, mulai dari organisai mahasiswa, perkumpulan masyarakat dan lainnya. Semua negara pada umumnya memiliki Konstitusi atau Undang-Undang Dasar, hanya negara Inggris dan Israel yang tidak mengenal dan memiliki Konstitusi atau Undang-undang Dasar. Undang-undang Dasar di Kedua negara ini tidak pernah dibuat tetapi tumbuh dalam pengalaman praktek ketatanegaraan. Bisa disebut Konstitusi atau Undang-Undang Dasar jika memiliki konsep yaitu peraturan tertulis, kebiasaan, dan konvensi-konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, sekaligus mengatur hubungan antar organ-organ negara tersebut dengan warga negara.
Konstitusi menurut Ivo D. Duchacek yaitu mengidentifikasikan sumber, tujuan penggunaan, dan pembatasan kekuasaan umum. Pembatasan kekuasaan pada umumnya merupakan corak materi konstitusi. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.

2.      Konstitusionalisme Modern
Konstitusionalisme yaitu suatu paham pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. Dengan kata lain diperlukan pengaturan yang sedemikian sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya (Walton H. Hamilton 193). Landasan utama agar tercapainya Konstitusi Modern yaitu kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara (C.J Friederich). Konsensus (Consensus) yang menjamin tegaknya konstitusi modern ada tiga elemen kesepakatan yaitu :
a)      Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama.
b)      Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara.
c)      Kesepakatan tentang bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan.
 Kesepakatan tersebut pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Umumnya suatu konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, pertama yaitu hubungan antara pemerintah dengan warga negara  dan yang kedua yaitu yang mengatur hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lainnya. Sedangkan isi mengenai konstitusi mengatur tiga hal penting yaitu :
a) Menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara.
b) Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lainnya.
c) Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.
Selain ciri-ciri yang telah disampaikan diatas konstitusi juga mempunyai fungsi bagi warga dan negara. Oleh Jimly Asshiddiqie merumuskan fungsi dari konstitusi modern yaitu :
a)      Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
b)      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
c)      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara.
d)      Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
e)      Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli
(yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
f)        Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).
g)      Fungsi simbolik sebagai sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan
(identity of nation).
h)      Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony).
i)        Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempiit hanya dibidang politik maupun dalam arti luas mencangkup bidang sosial dan ekonomi.
j)        Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social enginering atau social reform), baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
    
C.     Penyamaan Konstitusi dan Hukum Dasar
Konstitusi adalah Hukum Dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa Hukum Dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar dan dapat pula tidak tertulis. Selain itu nilai dan norma yang hidup dalam praktek penyelenggaraan negara juga diakui sebagai hukum dasar atau konstitusi, seperti yang telah dipraktekkan di Negara Inggris. Negara ini tidak mempunyai naskah Undang-Undang Dasar  sebagai konstitusi tertulis, tetapi Inggris disebut negara yang konstitusional karena tumbuh dalam pengalaman praktek ketatanegaraan.
Dalam penyusunan konstitusi tertulis  nilai-nilai dan norma-norma dasar yang hidup dalam masyarakat dan dalam praktek penyelenggaraan negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma kedalam naskah Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar 1945 termasuk juga dalam hukum dasar atau konstitusi yang isinya mencangkup :
1.      Dasar-dasar normatif yang berfungsi sebagai sarana pengendali terhadap penyimpangan dan penyelewengan dalam dinamika perkembangan zaman.
2.      Sarana pembaharuan masyarakat.
3.      Sarana perekayasaan kearah cita-cita kolektif bangsa.
Sebagai hukum dasar, penyusunan isinya disusun secara sistematis mulai dari                                                                                               prinsip-prinsip yang bersifat umum dan mendasar, dilanjutkan dengan perumusan prinsip-prinsip kekuasaan dalam setiap cabangnya yang disusun secara berurutan. Undang-Undang Dasar juga bisa dijadikan konstitusi politik, konstitusi sosial dan konstitusi ekonomi, ini terjadi karena pada beberapa negara terdapat kekurangan sistem politik, ekonomi, dan sosial.

D.    Pembentukan Undang-Undang Dasar 1945
Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh suatu badan bentukan pemerintahan Jepang yang diberi nama “Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai” yang dalam bahasa Indonesia “Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI). BPUPKI ini beranggotakan oleh 62 orang diiketuai oleh K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, serta Itibangase Yosio dan Raden Panji Suroso. Badan ini melaksanakan sidang dalam 2 periode, yaitu sidang pertama pada tanggal 29 mei sampai 1 juni 1945. Pada sidang pertama membicarakan mengenai dasar falsafah yang harus dipersiapkan dalam rangka negara indonesia merdeka dan mengenai pembentukan sebuah negara merdeka.
Setelah itu sidang periode kedua tanggal 10 juli sampai dengan 17 agustus 1945 yang dimana membentuk panitia Hukum Dasar dengan anggota terdiri atas 19 orang yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Panitia ini membentuk panitia kecil  yang diketuai oleh Prof.Dr Soepomo, anggotanyan terdiri dari wongsonegoro, R.Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Panitia kecil ini berhasil menyelesaikan tugasnya dan akhirnya BPUPKI menyetujui hasil kerja sebagai Rancangan Undang-Undang Dasar pada tanggal 16 agustus 1945.
Kemudian Pemerintah Bala Tentara Jepang membentuk “panitia persiapan kemerdekaan Indonesia” (PPKI), yang dilantik pada tanggal 18 agustus 1945. Dengan menetapkan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohhamat Hata sebagai wakilnya yang beranggotakan 21 orang. Yang mana sidang ini bertujuan untuk, (I) Menetapkan Undang-undang Dasar, (II) Memilih Presiden dan Wakil Presiden, (III) Dan Perihal lainnya. Setelah mendengarkan hasil laporan kerja BPUPKI, kemudian pada sidang PPKI 18 agustus 1945 para anggota sidang PPKI masih berencana untuk mengajukan usul perubahan pada UUD hasil rancangan BPUPKI. Tetapi akhirnya rancangan UUD tersebut disahkan dan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Konstitusi pertama yang digunakan yaitu pada Masa nabi Muhammad SAW, yang menggunakan istilah Piagam (Madinah), konstitusi tersebut dalam pandangan para tokoh perihal pedoman dalam pelaksanaan ketatanegaraan,  yang berisi tentang kekuasaan pemerintah dan jaminan hak-hak asasi. Konstitusi diartikan para tokoh sebagai ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (UUD) suatu negara, yang pelaksanan pada ketatanegaraan bahwa konstitusi digunakan sebagai pembatas kekuasaan pemerintah dan jaminan hak-hak asasi, penjabaran tersebut dinamakan sebagai konstitusionalisme.
Konstitusi dibedakan menjadi dua yaitu konstitusi tertulis (UUD) dan konstitusi tidak tertulis, biasanya konstitusi disebut juga sebagai hukum dasar yang berisi, yaitu :
1.      Dasar-dasar normatif yang berfungsi sebagai sarana pengendali terhadap penyimpangan dan penyelewengan dalam dinamika perkembangan zaman.
2.      Sarana pembaharuan masyarakat.
3.      Sarana perekayasaan kearah cita-cita kolektif bangsa.
Negara Indonesia juga mengenal dan menggunakan Hukum Dasar tersebut atau yang dikenal dengan istilah Konstitusi, Oleh Soekarno dan Muhammat Hatta pada sidang PPKI pada tanggal 18 agustus 1945, menetapkan bahwa Undang-undang dasar disahkan dan digunakan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

Jimly Asshiddiqie. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Huda Nikmatul. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta  : PT. Raja Grafindo Persada
Mahkamah Konstitusi. Konstitusi di Indonesia. http//www.Mahkamah Konstitusi.com
































Tidak ada komentar:

Posting Komentar